Abdul Fikri Faqih Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendorong aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus bunuh diri seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
“Miris mendengar berita di kampus seperti ini. Dulu kita pernah dengar, (di) STPDN (ada) perilaku kekerasan senior kepada yunior sampai ada korban. Sekarang, kita mendengar FK yang konon sudah dari dulu seperti ini, bahkan tidak hanya (terjadi) di satu kampus ini saja. Segera usut tuntas kasus ini,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8/2024) dilansir Antara.
Ia mengatakan apabila korban membunuh dirinya karena mengalami perundungan, aparat penegak hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku.
Tidak ingin korban perundungan semakin banyak berjatuhan, Fikri juga mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk membenahi seluruh sistem manajemen perguruan tinggi.
Menurut dia, pendidikan Indonesia tidak akan bisa melahirkan generasi yang menerapkan penuh nilai-nilai Pancasila, tanpa pembenahan tersebut. Ia pun memandang satuan tugas khusus menangani perundungan bernilai penting untuk dibentuk.
“(Perundangan) ini tidak manusiawi di seluruh Indonesia. Kembalikan pendidikan yang humanistik dan sesuai budaya Indonesia yang sopan dan religius saling menghormati. Karena ini sudah lama dan membudaya, penyelesaiannya harus sistemik dan berkelanjutan dilakukan oleh satgas khusus. Ini darurat,” kata dia.
Sebelumnya, dikabarkan di media massa bahwa seorang mahasiswi peserta program studi anestesi Universitas Diponegoro ditemukan tewas di kamar kosnya pada, Senin (12/8/2024). Diduga mahasiswi tersebut bunuh diri karena tidak kuat menghadapi perundungan yang dialaminya.
Kementerian Kesehatan lalu menyatakan pihaknya bergerak cepat dan tegas mengusut kasus bunuh diri itu.
“Untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” kata Siti Nadia Tarmizi Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan.
Nadia mengatakan, pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi.
Meski demikian, Kemenkes tidak bisa lepas tangan, karena yang bersangkutan juga menempuh pendidikannya di lingkungan RSUP Kariadi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes.
“Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di Rumah Sakit Kariadi,” tambahnya.
PERINGATAN: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Jika Anda memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, jangan ragu bercerita, konsultasi, atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Terlebih apabila pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri.
Untuk konsultasi, Anda dapat menghubungi nomor hotline Psikolog Klinis Rumah Sakit Jiwa Menur di 081-3472-753-07 via WhatsApp, setiap Senin-Kamis: 08.00-19.00 dan Jumat: 08.00-13.00 WIB. Atau mengakses layanan Love Inside Sucide Awareness (LISA) Kementerian Kesehatan di Call Center 119 atau hotline 08113855472. (ant/bil)